TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beberkan sekitar enam TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Sei Menggaris harus lakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Enam TPS yang dimaksud terdiri dari lima TPS di Desa Tabur Lestari dan satu TPS di Desa Sri Nanti.
Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan PSU harus dilakukan lantaran petugas KPPS membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang.
Baca juga: Dua TPS di Samarinda Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Petugas KPPS Tidak Berubah
Menurutnya, tindakan KPPS tersebut melanggar Pasal 372 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Hasil pengawasan kami di lapangan, KPPS membuka kotak suara setelah penghitungan suara selesai. Jadi setelah selesai penghitungan suara, kotak suara digeser dari kelurahan ke kecamatan. Saat di BPU (balai pertemuan umum) kotak suara dibuka lalu dilakukan penghitungan ulang,” kata Mochammad Yusran kepada Tribun, Minggu (18/2/2024).
Yusran menegaskan bahwa kotak suara hanya dapat dibuka saat pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) oleh KPPS.
Dengan alasan apapun, sepanjang tak ada rekomendasi dari penyelenggara Pemilu kotak suara tidak bisa dibuka sembarangan. “Bahkan saat pleno tingkat PPK yang dibuka hanya kotak suara presiden dan wakil presiden yang di dalamnya ada salinan C hasil dari semua jenis pemilihan di TPS tersebut. Jadi tidak bisa sembarangan dibuka,” ucapnya.
Sehingga Yusran menuturkan, PSU harus dilakukan kembali terhadap enam TPS di Kecamatan Sei Menggaris.
Baca juga: Ditemukan Kekurangan Surat Suara di TPS Kota Balikpapan, Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Hal itu harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik mengenai asas Pemilu berlangsung jujur dan adil.
“Kalau kotak suara dibuka sembarangan. Siapa yang bisa jamin keaslian dan keotentikan proses Tungsura yang dilakukan 14 Februari. Asumsi publik pasti liar soal ini. Maka PSU harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Untuk melakukan PSU tersebut, Bawaslu Nunukan mengaku telah bersurat ke KPU Nunukan perihal permohonan penjelasan TPS bermasalah.
“Sudah kami surati KPU. Ada enam TPS yang kami rekomendasikan PSU. Hasilnya nanti tentu akan jadi bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sedang berlangsung hari ini. PSU paling lambat 10 hari setelah pungut dan hitung suara. Jadwal PSU kami tunggu dari KPU,” tuturnya.
Selain itu, Yusran meminta KPU Nunukan untuk menindak tegas penyelenggara Ad Hoc yang diduga melanggar ketentuan Pemilu.
Baca juga: Ada Kemungkinan Pemungutan Suara Ulang, KPU Samarinda Tegaskan Pleno Tetap Jalan
Sementara itu, terhadap TPS yang bermasalah tersebut agar dilakukan penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.