Baharuddin Demmu Kenalkan Perda Bantuan Hukum di Desa Sanggulan Kukar, Ada Pelayanan Gratis

 ​

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu gelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah ke-2 tahun 2024 terkait Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Pada kali ini, dirinya melaksanakan di Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (17/2/2024) lalu.

Ia hadirkan dua ahli hukum sebagai narasumber yakni Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dan Warkhatun Najidah S.H., M.H. Keduanya membantu memberi pemahaman terkait perda bantuan hukum.

Demmu mengatakan pentingnya Desa Sanggulan untuk memahami terkait perda bantuan hukum.

Dengan produk hukum itu, warga yang miliki ekonomi menengah ke bawah bisa mengakses layanan hukum tanpa biaya.

Baca juga: Lagi, Makmur Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Dan selain bantuan-bantuan fisik yang disalurkan anggota dewan. Tutur Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim itu bahwa bantuan hukum pun tak kalah penting untuk disalurkan.

“Adanya layanan bantuan hukum ini gratis. Biayanya akan ditanggung pemerintah daerah melalui APBD. Bapak ibu hanya perlu melengkapi persyaratannya saja,” ucapnya, Rabu (28/2/2024).

Pria yang karibnya disapa Demmu tersebut memaparkan yang menjadi syaratnya, maayarakat masyarakat mesti punya KTP, lalu menyiapkan surat keterangan tidak mampu.

“Jadi asyarakat menyerahkan kedua persyaratan tersebut kepada pengacara ataupun lembaga pemberi bantuan,” tegasnya.

Baca juga: Silaturahmi dengan Para Pensiunan, Bupati Kukar: Wredatama Miliki Andil Sukseskan Pembangunan

Sementara itu, Dr Haris Retno menerangkan secara singkat terkait masalah hukum. Ada kasus pidana dan perdata. Misalnya KDRT, kekerasan, pencurian, penipuan dan seterusnya termasuk dalam kasus pidana.

Tentu, tegasnya Dr Haris Retno bahwa tidak ada orang yang ingin mendapat masalah hukum, akan tetapi masalah bisa datang bahkan tanpa dikehendaki.

Akan tetapi, sebagai contoh masyarakat berkebun di lahan sendiri, tiba-tiba ada sebuah perusahaan batu bara masuk ke desa Sanggulan dan mengklaim lahan tersebut.

“Masalah lahan termasuk kasus perdata, dan kasus lahan adalah yang paling sering terjadi di Kalimantan Timur, yang penyelesaiannya lebih rumit,” tuturnya.

“Maka masyarakat perlu pendampingan dari ahli hukum atau pengacara,” imbuhnya.

Baca juga: Sosialisasi Perda, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu Bagikan Cara Dapatkan Bantuan Hukum Gratis 

Dan ia mendorong masyarakat untuk mencari pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) yang memang berikan bantuan secara gratis.

“Masyarakat juga perlu memastikan pengacara bersedia memberi pendampingan,” pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim

BERITATERKAIT

Baca Juga

Ikuti kami di

 

Updated: Februari 28, 2024 — 4:08 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *