DPRD Minta Gibran Mundur sebagai Walikota Solo karena Sering Cuti Kampanye, Pembelaan Gerindra

 ​

TRIBUNKALTIM.CO – Terbaru, DPRD Solo menilai Gibran Rakabuming Raka terlalu sering cuti kampanye sebagai cawapres 02 hingga meminta agar anak Jokowi ini mundur dari jabatan sebagai Walikota Solo.

Menurut DPRD Solo, sebaiknya Gibran mundur dari jabatan sebagai Walikota Solo ketimbang terlalu sering cuti kampanye karena jalannya pemerintahan menjadi tidak efektif.

Namun, permintaan DPRD agar Gibran mundur sebagai Walikota Solo ini langsung mendapatkan reaksi dari Gerindra.

Diketahui, Gerindra bersama dengan PAN, Golkar dan Demokrat yang mengusung Prabowo – Gibran sebagai capres cawapres yang merupakan pasangan calon nomor urut 02.

Baca juga: 4 Parpol Prabowo-Gibran Dukung Khofifah Maju Pilgub Jatim, Kata Golkar soal Tudingan Tukar Guling

Baca juga: Dulu Ngaku tak Tertarik Politik, Alasan Kaesang Mau Jadi Ketua PSI, Singgung Gaji Gibran dan Jokowi

Baca juga: Terkuak, Isi Koran Achtung, Bikin Kubu Prabowo-Gibran Geram, Disebar di Kota Besar, Respon Bawaslu

Saat ini, Gibran Rakabuming Raka, cawapres 02 masih menjabat sebagai Walikota Solo.

Terbaru, fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka untuk mudur dari jabatannya sebagai Walikota Solo.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno menyusul seringnya Gibran mengajukan cuti untuk keperluan kampanye sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

“Jadi kami fraksi dan beberapa pengurus melakukan kajian dan beberapa aspek.

Seringnya cuti (Gibran) menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan efisien,” ujarnya, Selasa (16/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Sering Cuti Kampanye, Fraksi PDI-P DPRD Solo Usulkan Gibran Mundur dari Wali Kota.

 Terbaru pada pekan ini, Gibran telah melakukan cuti selama 3 hari pada Senin (15/1/2024) hingga Rabu (17/1/2024) untuk melakukan kampenye di wilayah DKI Jakarta. Dan sebelumnya, juga sering melakukan izin cuti.  

“Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya, segera perwalinya dibuat supaya perda itu bisa operasional,” jelasnya.  

“Contoh, ada perda ketenagakerjaan, tapi perwalinya belum ada, dan perda-perda lain, artinya kami menganalisa,” katanya.

Peralihan tugas Walikota

Ia menilai hal tersebut, tidak sesuai tafsir dari PP No. 53 Tahun 2023, khususnya Pasal 31 di mana penafsiran cuti ini bisa debatabel dan sesuai kebutuhan.  

 

Updated: Januari 17, 2024 — 9:28 pm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *