TRIBUNKALTIM.CO – Hari ini vonis Junaedi, sidang pembunuhan satu keluarga digelar terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Penajam.
Pengadilan Negeri (PN) Penajam menjadwalkan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Junaedi, terdakwa pembunuhan sadis di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Rabu (13/3/2024) hari ini pukul 09.00 WITA.
Sidang putusan dilakukan setelah Majelis Hakim menjeda beberapa waktu untuk bermusyawarah, menentukan hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa Junaedi.
Persidangan Rabu hari ini, menurut Juru Bicara PN Penajam Amjad Fauzan, digelar secara terbuka.
Baca juga: Menanti Vonis untuk Junaedi
Baca juga: Alasan Junaedi hanya Dituntut 10 Tahun Penjara padahal Bunuh 5 Orang, Keluarga Korban tak Terima
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis Babulu Bersitegang di Kejari, tak Terima Junaedi Dituntut 10 Tahun
Terdakwa Junaedi juga tetap akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Di sidang-sidang sebelumnya, dilakukan secara tertutup. Hanya orang-orang yang berkepentingan dalam persidangan yang diizinkan masuk. Sementara keluarga korban yang penasaran dengan proses sidang hanya dibolehkan menunggu di sekitar ruangan sidang.
Amjad Fauzan sebelumnya mengungkapkan bahwa, persidangan yang lainnya sudah selesai.
Agenda sebelumnya yakni pemberian kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan permohonannya. Pada intinya, terdakwa meminta agar hukuman dikurangi dari tuntutan yang ada. Terdakwa Junaedi telah dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, dan sidang akan dilanjutkan kembali Rabu 13 Maret 2024 hari ini,” ungkap Amjad Fauzan, Selasa (12/3/2024).
Respons Keluarga Korban
Mujiono, adik korban Waluyo memastikan, keluarga besar korban akan kembali mendatangi PN Penajam Rabu hari ini. Mereka akan dengan jumlah yang lebih banyak, sebagai bentuk permohonan dari keluarga agar para korban mendapatkan keadilan.
Junaedi pelaku pembunuhan sekeluarga di Babulu PPU. Keluarga korban kecewa saat penuntut umum hanya beri tuntutan 10 tahun penjara kepada Junaedi, Rabu (6/3/2024). (Tribun Kaltim)
Mujiono tetap beranggapan bahwa kejahatan Junaedi tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan anak, karena telah tega menghabisi nyawa keluarganya dengan sangat sadis.
Kata dia, jika terdakwa dilindungi dengan Undang-undang Perlindungan Anak, maka korbannya juga harus diperlakukan demikian, sebab ada tiga anak di bawah umur, yang dibunuhnya.
“Dengan berlandaskan perikemanusiaan yang adil dan beradab, jika tersangka dilindungi dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, apakah itu sudah adil dengan menghilangkan 5 nyawa termasuk anak di bawah umur,” kritik Mujiono.