INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan permintaan penerbitan Keputusan Presiden pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK disertai lampiran putusan sanksi berat. Desakan tersebut karena presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Konteks melakukan perbuatan tercela dapat dibuktikan dengan putusan Dewas KPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK. Hal ini penting, sebab jika Firli diberhentikan karena permintaan mengundurkan diri, putusan dewas menjadi sia-sia,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (27/12).
Pada hari ini Dewas KPK membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Dalam putusannya, majelis Dewas sepakat menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli.
Baca juga: Polda Metro Didesak Tahan Firli Bahuri Hari Ini
Adapun, sanksi itu diambil berdasarkan dua pelanggaran kode etik, yakni pertemuan dengan pihak berperkara serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari. Muatan sanksi berat tersebut ialah meminta Firli mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
“Putusan itu dikhawatirkan tidak berdampak apapun terhadap Firli. Mengapa? Sebab, saat ini Firli sudah mengajukan permintaan pengunduran diri kepada Presiden pada Sabtu, 23 Desember 2023,” ujarnya.
Baca juga: Huni Rumah Sewa Alex Tirta, Firli Minta Dipasangkan Internet
Kondisi itu disebut Kurnia problematik. Dalam aturannya, tidak ada kewajiban bagi dewas untuk mengirimkan putusan pelanggaran etik berat kepada presiden. Namun, untuk menegakkan etik dan menghormati proses persidangan, dewas harus berani mengambil terobosan hukum. (Z-2)