Mahfud Md: Ancaman Pidana Firli Bahuri Penuhi Syarat Penahanan

 ​Jakarta

Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti mantan ketua KPK Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mahfud menyebut ancaman pidana Firli Bahuri sudah memenuhi syarat untuk ditahan.

“Ya itu ditahan atau tidak ditahan Pak Firli itu ada aturan hukumnya. Kalau mau ditahan ya karena ancaman pidananya cukup memenuhi syarat untuk ditahan karena di atas lima tahun dan itu ada ketentuannya,” kata Mahfud usai berziarah ke makam M Hatta, Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Namun demikian, cawapres nomor urut 3 ini menyebut penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam melakukan penahanan. Termasuk potensi tersangka melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tetapi kalau tidak mau ditahan memang alasan untuk ditahannya seseorang tiga hal menurut hukum. Satu, kalau diperkirakan akan mengulangi perbuatan, itu harus ditahan. Kalau diperkirakan akan melarikan diri atau diperkirakan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Mahfud menyerahkan proses hukum yang ada kepada penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Termasuk soal penahanan Firli Bahuri.

“Mungkin polisi menggunakan dalil ini sehingga tidak perlu ditahan sebelum nanti saatnya diajukan ke persidangan. Jadi ditahan atau tidak ditahan kalau polisi itu gampang, cari pasal. Terserah polisinya mau pakai pasal mana nanti,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua diantaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12) dan Rabu (27/12). Namun, usai pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

(wnv/eva) 

Updated: Januari 2, 2024 — 11:18 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *