Tangerang–
Pria berinisial KS (60) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa wanita berusia 45 tahun yang menderita penyakit stroke. Tersangka memperkosa korban dengan modus ritual mandi di sumur keramat.
“Tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Pemerkosaan ini terjadi di rumah tersangka di kawasan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 27 Desember 2023. Mulanya, korban dan tersangka KS saling mengenal lewat aplikasi TikTok.
Korban kemudian menceritakan soal penyakit stroke yang dideritanya kepada tersangka. Tersangka kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih ingin mengobatinya.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian menemui tersangka di rumahnya. Korban menginap selama 5 hari di rumah tersangka.
“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” terang Arief.
Kasus ini terungkap setelah suami korban tidak dapat menghubungi korban. Hingga kemudian diketahui korban diperkosa tersangka di Rajeg, Kabupaten Tangerang, sang suami pun melapor ke polisi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan di Rutan Polresta Tangerang,” pungkasnya.
(mei/imk)