Jakarta–
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Partai Demokrat mendorong ambang batas pencapresan atau presidential threshold yang diberlakukan dalam pengusungan capres-cawapres juga tidak diberlakukan.
“Sebaiknya penghapusan parliamentary threshold juga dibarengi dengan menghapuskan presidential threshold, sehingga memberi hak yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih tanpa ambang batas,” kata Ketua DPP Demokrat Herman Khaeron kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Herman mengungkit landasan munculnya syarat PT 4% berasal dari perumusan antara pemerintah dan DPR yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski begitu, Herman yakin MK memiliki argumentasi hukum yang kuat terkait amar putusan itu.
“Lahirnya parliamentary threshold adalah keinginan pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu agar terjadi seleksi penyederhanaan/pembatasan jumlah partai di DPR. Namun MK tentu memiliki alasan hukum sehingga dianggap bertentangan dengan UUD 45,” katanya.
Lebih lanjut, mantan anggota Komisi II DPR ini memastikan DPR akan membuka pembahasan mengenai perubahan syarat PT bersama pemerintah.
“Setelah keputusan ini dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR,” katanya.
MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).
(fca/rfs)
Cek Real Count KPU Pilpres Pileg 2024
Lihat hasil hitung suara nasional dan persebaran per wilayah hanya di detikpemilu.com!