Jakarta–
Sidang vonis perkara dugaan merintangi penyidikan KPK dengan terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, digelar hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/2/2024), sidang akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro PN Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB.
“Rabu, 7 Februari 2024, 14.00 WIB sampai dengan selesai untuk putusan,” demikian tertulis di SIPP.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Stefanus Roy Rening dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menyakini Roy terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK di kasus korupsi Lukas.
“Menyatakan Terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Stefanus Roy Rening membayar denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan tuntutan adalah Roy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian Roy Rening juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” kata jaksa.
Jaksa menyakini Stefanus Roy Rening melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(whn/haf)